Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Sabu-sabu Seberat 1,2 Kilogram

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu 1,2 Kilogram, Ganja dan Sediaan Farmasi

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dari tangan tersangka YS (48) warga Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Wakapolres KOMPOL Agus Syafrudin dan Kasatnarkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan  peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis sekitar 1,2 kilogram,” ungkap Kapolres saat memimpin konfrensi pers, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Senin (15/08/2022).

Baca Juga : Peringati Hari Jadi ke 22, Inilah Sejarah Berdirinya Kecamatan Sukahening

Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap pada Kamis 11 Agustus 2022, saat jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.

“Setelah dipantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram, pelaku merupakan pengedar juga pemakai,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, 1,2 kilogram sabu itu jika di uangkan senilai Rp 1,8 miliar rupiah. Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barangbukti tersebut, maka 6000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.

“Kami terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ikut jaringan mana, dan dari pengakuannya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” imbuhnya.

Pelaku YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar, karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan, pihaknya dalam satu bulan ini, selain mengukap sabu 1,2 kg juga mengungkap peredaran narkoba jenis  ganja dan sediaan farmasi dengan 7 pelaku yang diamankan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Sukanagalih Himbau Waspadai Bencana

“Bukti keseriusan kami mengungkap peredaran narkoba, dan untuk bulan ini berhasil kami amankan 7 orang pelaku, dengan barang bukti 1,213,98 kilogram sabu, 24, 37 gram ganja dan 2531 butir pil kuning,” pungkasnya.

Baca Juga : Gebyar HUT RI ke 77, Pemerintah Kecamatan Sukahening Gelar Berbagai Lomba

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *