Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Rudapaksa, Penganiayaan dan Percobaan Pemerasan

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si, secara langsung memimpin konferensi pers mengungkapan tiga kasus kriminal

Pewarta : Mas’ud

 

SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si, secara langsung memimpin konferensi pers mengungkapan tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/01/2025).

Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

1. Kasus rudapaksa terhadap Santriwati yang masih berusia 13 tahun, dengan tersangka inisial A (45) pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

A (pelaku) melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Dengan modus membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

2. Kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan, dengan tersangka CS alias Cueng (42). Kasus ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya (Wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya), di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan.

Dalam penyelidikan, Polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengungkapkan, bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

  • Bagikan
Exit mobile version