3. Kasus percobaan pemerasan di Indomaret, Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari, Kota Tasikmalaya, dengan tersangka inisial WB (30) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 Wib, tersangka (WB) memasuki toko dengan menodongkan senjata api, yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet.
Namun ketika berusaha melarikan diri, WB (tersangka) dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.