sEVENTcyber.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan, dan kasus kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Press release pengungkapan dua kasus tindak pidana, yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, serta didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Sat Reskrim, Rabu (05/11/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin dan semuanya warga Kelurahan Mulyasari, yaitu CG (24) serta CS (33), dan AN (34) merupakan residivis.
Korban dalam kejadian itu adalah Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang, warga Karsamenak.






