SEVENTCYBER.COM – Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota kembali gerebek sebuah rumah penjual dan penyimpanam minuman keras (Miras), di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (23/03/2024).
Kali ini penggerebekan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Lewimalang Kelurahan Bantarsari Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Polisi berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai jenis dan merk.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, pengerebegan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di jadikan tensaksi Miras.
“Kami menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada peredaran Miras di daerah tersebut,” ungkap AKP Hartono, Minggu (24/03/2024).
Ia menjelaskan, dari rumah tersebut Polisi berhasil mengamankan 236 botol Miras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut, AO 58 Botol,
Kawa kawa 84 Botol, Arak Gingseng 48 Botol dan Anggur merah 46 Botol.
“Ya Totalnya ada sebanyak 236 botol Minuman Keras (Miras) yang kami amankan,” imbuhnya.