Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release Kasus Pengeroyokan Terhadap Sopir dan Kernet Mobil Tangki Pertamina

Kemudian, terang dia, sopir angkutan itu merasa tidak terima dan merasa ditantang sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut. Didalam angkutan itu ada sopir dan 2 temannya.

“Para pelaku mengeroyok korban menggunakan kunci roda,” paparnya.

Wakapolres menambahkan, sopir dan kondektur truk tangki mengalami luka-luka di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

“Saat kita periksa para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka juga mengakui kejadian itu dilakukan saat mereka mabuk minuman keras oplosan,” imbuhnya.

“Kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana,” pungkas Wakapolres Kompol Dhoni.