Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Praktik Repacking Tepung Terigu

Produk palsu tersebut diedarkan ke beberapa toko di Kota Tasikmalaya serta daerah Ciamis. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.

Kapolres AKBP Moh. Faruk menegaskan, bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat, khususnya dalam peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  Tengah Asik Pesta Miras di Dalam Mobil, Lima Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *