SEVENTcyber.com – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online Hadejabar.com, di Aula Patriatama Polres Subang, Jum’at (11/04/2025).
Kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H, tersebut dihadiri oleh Kasi Humas AKP Edi Juhedi, Kanit Propam, dan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan Perwakilan PWI Subang Dadan.
Baca Juga : Beniat Konfirmasi, Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Subang menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial HH (56) yang diketahui merupakan seorang jurnalis (wartawan), mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha.
“Namun, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah,” imbuh AKP Bagus.
“Para pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka,” sambungnya.
AKP Bagus menambahkan, barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini.
“Kegiatan Press Release berjalan aman dan kondusif, serta menunjukkan komitmen Polres Subang dalam melindungi kebebasan pers, dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.