SEVENTCYBER.COM – Polres Majalengka Polda Jabar melalui Sat Res Narkoba kembali mengukuhkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar.
Konferensi pers tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama pejabat lainnya, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (02/05/2024).
Kapolres Majalengka AKBP Indra mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Seorang pelaku dengan inisial BRB (31) warga Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Jum’at 26 April 2024, pukul 20.30 WIB.
“Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku BRB.
“Pada hari Jum’at 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, pelaku BRB diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu. Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati,” imbuhnya.
“Pada saat penggerebekan, tim menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang dibungkus dengan label ‘Guanyingwang’, serta berbagai barang bukti lainnya,” sambung Kapolres.