Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu

Penulis : R7*
  • Bagikan
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama pejabat lainnya pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebesar 1 Kg. (Dok. Humas Polda Jabar)

Dalam kesempatan tersebut, terang dia, dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs) dan paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

“Dengan kejadian ini, pelaku BRB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara,” paparnya.

AKBP Indra menambahkan, konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polres Majalengka untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version