SEVENTCYBER.COM – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi dan mengamankan empat tersangka, yakni WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).
Kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, dengan Baintelkam Polri.
“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas Kepolisian, kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah saat memimpin Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG Subsidi, di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/03/2024).
Selanjutnya, terang Kapolres, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.
“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” paparnya.