SEVENTCYBER.COM – Wujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari Minuman Keras (Miras), Satuan Narkoba Polres Garut menindak peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut, Senin (06/05/2024) malam.
AKP Juntar mengatakan, kegiatan razia Miras ini adalah termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu PS (39) warga Kecamatan Karangpawitan dan RR (36) warga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten.
“Dalam penggerebekan tersebut anggota Sat Narkoba Polres Garut mengamankan sebanyak 45 botol Miras berbagai merk,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, teraang dia, 6 botol Miras jenis Ice Land Vodka, 6 botol Kawa Kawa Hijau, 3 botol Bae Soju, dan 3 botol New Port dari tersangka RR, serta 4 botol anggur putih, 3 botol besar arak, 2 botol intisari anggur hijau, 2 botol anggur merah, dan 1 botol kawa-kawa hijau dari tersangka PS.
“Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Juntar menambahkan, mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
“Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut,” pungkasnya.