Polres Ciamis Tangkap Residivis Curanmor dan Amankan Belasan Motor Hasil Curian

SEVENTCYBER.COM – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari Ciamis.

“Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican pada 18 Februari 2023. AH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri dan ditindaklanjuti,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga : Bupati Ade Sugianto Hadiri Rakerda DPD Perhiptani Kabupaten Tasikmalaya

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci T. Pelaku yang merupakan residivis melancarkan aksinya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ini juga bagian dari Operasi Kepolisian dengan sandi Jaran Lodaya 2023,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga : Wabup Ciamis Hadiri Grand Opening Takesi di Desa Cisontrol

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, hasil pengembangan dari pelaku sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023.

“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan di 11 titik atau TKP. Tiga TKP berada di Ciamis dan 8 lainnya berada di Tasikmalaya. Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut AH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. pungkas Kapolres.

Baca Juga  Kapolsek Salawu Himbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *