Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku
SEVENTCYBER.COM – Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bogor telah menangkap dua tersangka berinisial AAZ (22) dan ALL (19) asal Bantar Gerbang, Bekasi, dalam kasus penimbun solar bersubsidi pada Selasa, (05/07/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, bahwa pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan penganggkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Ini sudah diatur oleh Pemerintah melalui undang-undang nomor 22 tahun 2021 yang diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas,” ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Bandung Amankan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Ia juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai para pelaku tersebut membeli BBM solar disalah satu SPBU yang ada diwilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti oleh tim satuan Reskrim Polres Bogor dan segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga telah mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut,” paparnya.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Decuellar Tarigan akibat kejadian tersebut kedua tersangka kami kenakan pasal 53 dan 55 juncton 23 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Kedua pelaku tersebut dikenakan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 miliar dan pengakuan dari yang bersangkutan juga sudah menjalan aksinya selama 1 tahun,” ucapnya.
Baca Juga : Antisipasi Kerawanan Malam, Samapta Polsek Cibeunying Kaler Laksanakan Patroli BKK
Kedua pelaku mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU yang ada diwilayah Kabupaten Bogor.
“Setelah dikumpulkan, pelaku ini mengirim ke wilayah Cikarang Bekasi untuk proyek pembangunan dan diperuntukan untuk alat berat. Dan para pelaku tersebut meraup keuntungan sangat besar,” tambahnya.
lanjut Kasat Reskrim, saat penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 500 liter dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
“Mereka melakukan transaksi itu dibawah 29 liter sampai dalam sehari mereka dapat membeli 50-100 liter di berbagai tempat agar tidak dicurigai oleh operator SPBU,” tandasnya.
Baca Juga : Kapolres Subang Berikan Bantuan Sembako Kepada Eson dan Mak Nasih