Peredaran Ganja di Kota Banjar Berhasil digagalkan Satuan Resese Narkoba Polres Banjar
SEVENTCYBER.COM – Satuan Narkoba amankan dua orang yang diduga menerima, menguasai, menyimpan Narkotika golongan 1 jenis daun Ganja, pada Rabu 05 Oktober 2022.
Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka DA di rumahnya Sumanding Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, menguasai, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan l jenis daun ganja yang disimpan diatas lemari.
Baca Juga : Kapolsek Sukaraja, Waspadai Segala Tindak Kriminalitas Dengan Lebih Mengaktifkan Lagi Ronda Malam
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka DA bahwa diketahui ada rekanan tersangka DA yang memiliki, menguasai dan menyimpan Ganja.
Tidak membutuhkan waktu lama tersangka SNP berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa daun ganja dirumahnya di Cikabuyutan Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Bahwa tersangka DA disita barang bukti sebanyak 7.28 gram daun ganja kering dan dari tersangka NSP sebanyak 78,15 gram daun ganja kering, jadi jumlah total barang bukti sebanyak 81.16 gram daun ganja kering.
“Tersangka DA dan tersangka SNP pada saat diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M, saat Konfrensi Pers pada Rabu (05/10/2022).
Baca Juga : Peran 6 Tersangkanya Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Penjelasannya
Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka MR rencana narkoba golongan l jenis daun ganja tersebut dikonsumsi dan akan diedarkan sendiri oleh Tersangka DA dan SNP.
Modus operandi Tersangka DA dan SNP dengan membeli, menerima atau menyerahkan Narkoba golongan l jenis daun ganja dan atau tersangka memiliki, menyimpan atau menguasai.
Saat ini Tersangka DA dan SNP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka DA dan SNP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.