SEVENTCYBER.COM – Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
Baca Juga : Kapolsek Jamanis dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Pengejaran Pelaku Pembunuhan
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, diketahui pelaku berinisial K.J (49) dan S.H (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka serta Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan warga Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.
“Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan Kendaraan yang dicurinya dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya,” ungakap AKBP Edwin didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.
Dari hasil pengembangan kami, Kedua Pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah. terangnya.
Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi-lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut. ungkapnya.
“Menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pelaku K.J (49) dan S.H (38) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara. tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
#POLISIPENOLONGPRESISI