Kombes Bismo Teguh Prakoso menambahkan, tersangka BS dengan jumlah followers sebanyak 11.1 RB menggunakan uang keuntungan mempromosikan situs judi online untuk keperluan pribadi, bayar kos-kosan, kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Selain situs FALSAD, tersangka BS juga mengiklankan situs judi online VIPGACOR69.
“Kami sangkakan terungkap BS dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama. 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000,” pungkas.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.