Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tawang bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Jalan Pataruman Kota Tasikmalaya, diduga di lokasi ini pun dia hendak melancarkan kembali aksinya.
“Pelaku diamankan di sebuah kamar kost di daerah Pataruman, dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti laptop, beberapa ponsel dan lainnya,” sambung jelas Ipda Jajang.
Selain barang elektronik, pelaku juga menggondol tiga BPKB sepeda motor, dan membuangnya.
“Untuk 3 BPKB milik korban, Polisi masih melakukan pencarian, dan sejauh ini belum berhasil ditemukan,” ucapnya.
Paur Humas Ipda Jajang menambahkan, menghimbau kepada warga apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, silahkan menghubungi WhatsApp Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110, pasti segera kami respon,” pungkasnya.