Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” imbuh Jules.
Kabid Humas Jules Abraham Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan.
“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.