SEVENTCYBER.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana asusila dan perbuatan cabul terhadap anak, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (01/05/2024).
Kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules mengatakan, bahwa sekitar bulan Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “Call Me Oppa 😊” pada aplikasi Game Mobile Legend. Yang mana korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.
“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam, selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada korban,” ungkapnya.
“Tersangka ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya, yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” sambung Jules Abraham.