Polda Jabar Dengan Tegas Himbau Masyarat Tidak Jual Maupun Beli Miras

Penulis : R7*
  • Bagikan
Dok. Humas Polda Jabar

SEVENTCYBER.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, maupun membeli Minuman Keras (Miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, menegaskan, bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi Miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol. Jules, Minggu (10/03/2024).

“Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambungnya.

Kombes Pol. Jules menegaskan, ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” tuturnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Jabar Lepas Keberangkatan Jamaah Haji
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *