Pilkades PAW Desa Cikadu, Calon Nomor Urut 2 Raih Suara Terbanyak

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Tiga kandidat calon tertarung dalam musyawarah desa khusus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergatian Antar Waktu (PAW) Desa Cikadu masa bakti 2021-2027, di Yayasan Pendidikan Islam Faatihul Ulum (YAPIFA) Kampung Ciloa, Desa Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Minggu (23/07/2023).

Pelaksanaan Pilkdes yang mengusung tema ‘Pilkades Sebagai Pemersatu Perbedaan’ itu diikuti oleh calon nomor urut 1. Yanto Nurdianto, 2. Arif Rachman Hakim, dan 3. Gan Gan Nugraha.

Ketua BPD Cikadu, Agus Hermawan menyampaikan, Alhamdulillah mekanisme pemilihan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Cikadu di laksanakan secara pemungutan suara, dengan jumlah peserta musyawarah/ hak pilih itu 81 orang dari 3 Kedusunan berjalan lancar, secara tertib, kondusif, dan aman.

“Diikuti oleh 3 calon Kepala Desa, dan masing-masing mendapatkan: Nomor urut 1 atas nama Yanto Nurdianto dengan jumlah suara sah 7, nomor urut 2 atas nama Bapak Arif Rachman Hakim dengan jumlah suara sah 61, dann monor urut 3 atas nama Bapak Gan Gan Nugraha dengan jumlah suara sah 13,” ungkap Agus kepada awak media, ditemui usai memimpin rapat pleno hasil Pilkades PAW Desa Cikadu.

“Jadi dalam pemilihan ini yang unggul itu, nomor urut dua atas nama Arif Rachman Hakim. Alhamdulillah berjalan lancar kondusif, dan aman,” sambungnya.

Ketua Agus mengatakan, harapan kami atas nama Lembaga Pemerintahan, baik kepada yang menang maupun yang kalah. Untuk yang menang, semoga menjadi pemimpin yang amanah, jujur, adil, dan bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional, yang bisa memberikan perubhan yang baik untuk Cikadu.

“Adapun untuk yang kalah, semoga bisa legowo dan tetap bisa memberikan sumbangsih, tenaga, fikiran, atau pun materinya untuk pembangunan, kemajuan Cikadu. Karena menurut salah satu calon Kepala DEsa Cikadu dari yang tiga itu, untuk membangun Desa Cikadu itu tidak harus menjadi Kuwu (Kepala Desa) begituh kan, berarti untuk yang tidak terpilih bisa membangun desa ini dengan cara profesinya masing-masing,” katanya.

Baca Juga  Wabup Tasikmalaya Hadiri FGD Rancangan Peraturan Pemerintah Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan
Penulis: Pewarta Nazid
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *