TASIKMALAYA — Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penurunan Stunting dan membentuk tim koordinasi tingkat Kabupaten dengan Surat Keputusan Bupati No. 4440/Kep-142-DKPP/2020.
“Selain itu, untuk mempercepat penurunan stunting mengejar angka nasional tahun 2024, Pemda Kabuaten Tasikmalaya menargetkan penurunan sekitar 6 persen tiap tahun,” ujar Wakil Buati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, saat menghadiri penilaian kinerja Kabupaten dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting tahun 2021 tingkat Provinsi Jawa Barat secara virtual, bertempat di Aula Wiratanuningrat Bappeda Kabupaten, Kamis (26/08/2021).
Cecep menekankan, untuk merealisasikan target tersebut dibuat kebijakan umum penurunan stunting. Berupa penetapan desa lokus stunting dan dilanjutkan sampai desa tersebut benar-benar bebas dari bayi baru lahir stunting. Penguatan tim koordinasi di tingkat kecamatan sampai tingkat desa, melalui pembinaan terpadu dan berkesinambungan.
“Memasukkan isu stunting, dalam kebijakan umum anggaran dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Melaksanakan roadmap intervensi layanan sensitif dan spesifik yang telah disusun dengan evaluasi bersama secara berkala,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) dr. Heru Suharto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan hasil evaluasi tahun lalu secara bertahap yang meliputi :
1. Kualitas data hasil ukur dalam penentuan balita stunting karena faktor kurangnya sarana ukur di Posyandu, tahun ini telah mengadakan 1000 set alat/sarana Posyandu dan masing-masing desa telah menganggarkan dari dana desa untuk Posyandu yang belum memiliki. Dan khusus untuk desa lokus pengukuran harus dilakukan oleh tenaga kesehatan;
2. Untuk tambahan pemenuhan gizi ibu hamil dan balita dianggarkan dari dana pemerintah dan dana desa;
3. Untuk meningkatkan konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) remaja putri dan sebagai inovasi, Pemda berdayakan Saka Bhakti Husada (SBH) yang berperan sebagai Duta Pengawasan Minum Obat (PMO) bagi rekan sebaya tahun ini baru dua kecamatan yang telah berperan aktif yakni Kecamatan Sukahening dan Sukarame.