CIAMIS — Dalam rangka mengevaluasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan rapat koordinasi (Rakor) pelaporan bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kabupaten, bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/08/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Perwakilan Bank Mandiri, serta unsur-unsur terkait lainya.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi munculnya berbagai temuan-temuan di lapangan perihal dari penyaluran Bansos.
“Dari awal sudah jelas bahwa setiap kegiatan Rakor ini adalah untuk pelaporan, dimana dengan banyaknya bantuan tambahan yang masuk serta kami berharap ini dapat semakin cepat dan tepat penyalurannya bagi yang berhak,” ungkapnya.
Tatang menjelaskan, dari bulan Juni sampai Agustus ini sudah banyak melakukan penyaluran Bansos, untuk itu TKSK dapat melaporkan perkembangan terkait pemberian atau penerima bantuan, apakah sudah sesuai atau belum.
“Selain itu juga terkait temuan permasalahan dilapangan, agar dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama,” ucapnya.
Ia menuturkan, selama para TKSK dan pihak terkait lainya berpedoman pada panduan umum penyaluran Bansos, maka tidak akan ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya.
“Kami sudah beberapa kali mensosialisasikan terkait pedoman umum, dimana di dalamnya sudah diatur tentang kewajibannya masing-masing. Ketika kita keluar dari itu, maka kita akan menemui masalah,” ujarnya.
Disaat pandemi ini jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) turut bertambah dari semula di bulan Juni sebanyak 107.343 KPM dan bertambah menjadi 190.140 KPM pada bulan Juli.
“Semakin banyak bantuan, maka semakin rumit mengaturnya, semakin ketat pula aturanya dan semakin harus berhati-hati dalam mengelolanya,” tambah Tatang.
Sekda Tatang mengajak kepada seluruh TKSK se-Kabupaten Ciamis agar dapat mentaati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh rekan-rekan TKSK se-Kabupaten Ciamis yang pada hari ini hadir, mari kita sama-sama patuhi dan taati aturan per Undang-undangan yang berlaku,” tandasnya.