Pemkab Ciamis Dorong Kesejahteraan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Sementara itu, perwakilan Sentra Phalamarta Sukabumi, Sarmauli Tamba, S.E, menjelaskan, bahwa bantuan yang disalurkan berupa alat bantu disabilitas dan pemenuhan nutrisi. Penerima manfaat ditetapkan berdasarkan DTSN (sebelumnya DTKS).

“Dari 150 usulan penerima, sebanyak 104 orang dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Jenis Bantuan yang Disalurkan
1. Kursi roda: 31 unit
2. Walker: 7 unit
3. Tongkat kaki tiga: 7 unit
4. Tongkat kaki satu: 2 unit
5. Tongkat ketiak: 2 unit
6. Tongkat netra: 4 unit
7. Tongkat siku: 1 unit
8. Tongkat tangan: 1 unit
9. Bantuan terapi: 1 unit
10. Sembako dan nutrisi: 104 paket

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Cipacing Pantau Distribusi BPNT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *