Bupati Herdiat menjelaskan, bahwa Program tersebut banyak manfaatnya memberikan ketenangan dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Bahkan apabila sampai meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000, ditambah dengan beasiswa bagi anak-anak Almarhum (maksimal 3 orang anak) mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sampai tamat kuliah di perguruan tinggi,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu diacarakan juga penyerahan santunan JKM, JHT dan beasiswa kepada Ahli Waris Alm. Anas Malik (Kadus Kutasari Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa) sebesar Rp. 199.274.470.
Dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut sekaligus juga dilaksanakan Rakor tingkat Kabupaten Ciamis, yang sekaligus dihadiri oleh Unsur Forkopimda, dan para Kepala OPD, serta diikuti secara virtual oleh para ASN Kecamatan, Kepala UPTD, Kepala Desa beserta Perangkat, Lurah, BPD, LKD dan Unsur terkait lainnya.