Pemdes Cileuleus Laksanakan Amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016

Penulis : Mas'ud Nazid. F
  • Bagikan
Kepala Desa Cileuleus, Anang Hardi didampingi Sekretaris Desa Yani Suryani dan Bainsi tandatangani berita acara Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2024, setelah diterima oleh BPD

SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Cileuleus melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016, tentang laporan Kepala Desa.

“Khususnya pada Pasal 8 ayat (1), mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah penutupan tahun anggaran,” ungkap Kepala Desa Cileuleus, Anang Hardi dalam sambutannya dalam pelaksanaan LKPPD tahun anggaran 2024, di Gor Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/02/2025).

Sebagai Kepala Desa, terang dia, kami memiliki tanggung jawab, wewenang, kewajiban, dan hak untuk menyampaikan hasil-hasil dari penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan dalam satu tahun anggaran, meliputi:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemnerintahan;
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

“Sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran 2024, kami dengan ini menyampaikan hasil-hasil dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilakukan. Hasil tersebut disajikan dalam bentuk Keputusan Kepala Desa mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran,” papar Anang.

Kepala Desa Cileuleus berharap laporan ini dapat menjadi bahan pertimbangan, dan evaluasi yang berguna bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menilai kinerja Pemerintah Desa.

“Kami menyadari bahwa mungkin terdapat beberapa aspek dalam laporan ini yang tidak sepenuhnya jelas atau memerlukan penjelasan lebih mendalam, untuk itu kami siap memberikanklarifikasi yang dibutuhkan, sejalan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan,” ungkapnya.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mendukung kelancaran proses Pemerintahan,” sambungnya.

  • Bagikan
Exit mobile version