Pemdes Banyurasa Gelar Musyawarah Penyampaian LKPPD TA 2023

Selanjutnya, terang Ketua BPD, sama dengan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2024 yang telah dilaksanakan musyawarahnya. Sedangkan dalam aturan dan Undang Undang, disitu di titik beratkan, mewajibkan bahwa Dana Desa untuk memodali BUMDes.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa BUMDes dalam RKPDes hanya diberi modal Rp. 5.000.000, mau menghasikan PADes dari mana kalu BUMDes hanya di beri modal Rp. 5.000.000? Sementara BUMDes adalah titik tumpu, menjadi tumpuan dan harapan masyarakat untuk perekonimian, dengan pembangunan yang ada di Desa Banyurasa,” paparnya.

“Dengan hal itu, yang menjadi pertanyaan dari masyarakat keberadaan BUMDes-Nya seperti bagaimana?,” tegas Entom.

Lanjut Ketua BPD, saya sudah meminta kepada Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan Laporan Pertanggujawaban untuk menghadirkan Direktur dan meminta presentasi terhadap kegiatan BUMDes.

“Sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat bahwa BUMDes ingin menjadi ujung tombak untuk perekonomian masyarakat dan pembangunan yang ada di Desa, tatkala anggaran dari berbagai sumber tidak mencukupi untuk pembanguanan dan BUMDes satu-satunya yang akan bisa membantu menolong perekonomian di Desa Banyurasa,” imbuhnya.

Ketua BPD Entom menegaskan, yang digaris bawahi itu bahwa BUMDes di minta untuk memberikan presentasi padasaat ini. ujarnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banyurasa tidak hadir.

Baca Juga  Ketua PPK Cisayong: Beberapa Data Belum Singkron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *