SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya 1 tahun menjadi 5 tahun.
Ketetapan ini disampaikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dihadapan 1.932 Pegawai P3K dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, di Gedung KH. Irfan Hielmy Ciamis, Rabu (20/12/2023).
Bupati Herdiat menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN P3K.
“Pemda terus berusaha agar hak-hak P3K ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bac Juga : Jadikan Sepak Bola Indonesia Lebih Baik, Polri dan PSSI Sikat Mafia Skor
Sebelumnya, terang dia, pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja P3K sampai dengan batas pensiun, namun Pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja P3K ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja P3K Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” papar Herdiat.
Bupati menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan. tambah Bupati Ciamis.