Ketiga remaja penjual Miras itu langsung digelandang ke kantor Polisi, dengan barang bukti puluhan botol Miras yang dibawa pelaku.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran Miras di Kota Tasikmalaya, akan ditindak tegas,” tegas Iptu Hartono.
Saat ini petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota tak henti-hentinya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti peredaran Miras, narkoba, perjudian maupun kriminal lainnya.
Baca Juga : Operasi Nusantara Cooling System, Wabup Ciamis Apresiasi Bakti Sosial Mabes Polri
Masyarakat juga diminta melaporkan informasi soal Pekat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat bakal segera ditindaklanjuti.
“Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Bebeja Kapolres di Nomor Watapp 0811-1911-0110 kapanpun dan dimanapun pasti ditindaklanjuti,” pungkas Kasat Samapta Iptu Hartono.