Panwaslu Kecamatan Rajapolah Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif

Penulis : R7*
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu (Panwaslu) Kecamatan Rajapolah menggelar sosialisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024 yang mengusung tema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’, bertempat di Aula Koperasi Kredit KOMPA Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/05/2023) siang.

Dengan narsumber Camat Rajapolah Drs. Asep Suhendar, didampingi oleh Danramil Rajapolah Kapten Czi Rohadi, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Rajapolah H. Atang Suarno S.IP, Ketua Panwaslu Kecamatan Rajapolah Kamto Haryono, dan pemateri Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Khoerun Nasichin.

Baca Juga : Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis, Ngarak Pataka Pekan ke Tiga di Banjaranyar

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Kordiv PP Khoerun Nasichin mengingatkan kembali, khususnya kepada Kepala Desa di Kecamatan Rajapolah pada Pilkada serentak tahun 2020, jangan sampai hanya gara-gara poto Ketua Apdesi jadi sibuk di panggil Bawaslu.

“Hanya gara-gara poto Ketua Apdesi jadi riweuh di panggil oleh Bawaslu, meskipun unsurnya tidak terpenuhi karena poto itu benda mati, itu dalam Pilkada kemarin dialami oleh 8 Kepala Desa di Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya.

Baca Juga : Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Amankan Penjual Minuman Keras

Ditemui usai menyampaikan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Khoerun Nasichin kepada seventcyber.com menegaskan, bahwa dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 itu ada larangan bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa agar tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Bentuk keberpihakan kan banyak, misal ada ajakan terhadap warganya untuk memilih salah satu calon atau partai tertentu, berpoto dengan calonnya sambil menunjukan simbol dan segala macam, ya itu harus berhati-hati karena kalau itu dilakukan dalam rangka dukungan atau bisa saja masyarakat mengartikan itu dukungan, maka itu bisa dilaporkan ke Pengawas Pemilu sebagai bentuk pelanggaran Pemilu,” ucapnya.

Maka saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar pengawasi seluruh proses ini (Pemilu serentak) secara baik, terutama Kepala Desa, Aparat Desa, tolong lebih baik menjaga daripada akhirnya karena kesembronoan itu menimbulkan fitnah, akhirnya merugikan diri sendiri. sambungnya.

  • Bagikan
Exit mobile version