TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Cipta kondisi menjelang Pemilu 2024, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan patroli KRYD dan mengamankan seorang pria saat hendak transaksi jual beli Minuman Keras (Miras) melalui Cash On Delivery (COD), di jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya, Senin 29 Januari 2024 malam.
Pria berinisial IB (20) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya diamankan berikut barang buktinya, saat menunggu pemesannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, bahwa personel Patroli KRYD mengamankan penjual Miras.
“Saat Patroli KRYD, kami amankan penjual dan pembeli serta barang bukti minuman keras,” ungkap AKP Hartono, Selasa (30/01/2024).
Ia menjelaskan, jajarannya merespon informasi dari warga akan adanya transaksi Miras dengan sistem COD di Jalan Sutsen, kemudian direspon oleh Tim Patroli KRYD.
“Kami amankan 19 botol Miras jenis Arak Bali berikut pemiliknya,” jelas Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
AKP Hartono menambahkan, selanjutnya barang bukti dan pemiliknya digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam rangka Operasi Mantap Brata Lodaya 2024 jajaran Polres Tasikmalaya Kota terus melaksanakan cipta kondisi dengan Patroli KRYD, dengan sasaran penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas lainnya, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu nanti,” pungkasnya.