Oknum Satpol PP Diduga Minta Uang Kepada Penyenggara Hajatan

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

TASIKMALAYA — Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Salawu diduga meminta uang kepada penyenggara hajatan.

Oknum Satpol PP yang berinisial FS dan US setiapkali ada acara Pernikahan maupun Sunatan selalu mendatangi keluarga penyenggara hajatan, meminta uang diatas Rp. 300.000;’ dengan modus untuk memperlancar acara dan siap membuatkan ijin keramaian.

“Saya mendapat informasi dari salah seorang keluarga yang punya hajat, sambil memperlihatkan bukti chating di Hpnya berupa pesan whatsApp,” ungkap H. Ihwan kepada seventcyber.com saat ditemui di rumahnya Kp. Golacir atau yang lebih dikenal dengan nama Kp. Margasari, Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (09/08/2021).

Ihwan menambahkan, beberapa hari yang lalu di Dusun Ngamplang juga sama bahwa penyelenggara diminta uang, tetapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan.

“Saya sebagai warga masyarakat meminta adanya keselarasan dan ketegasan dari Gugus tugas PPKM Kecamatan, terkait acara yang bisa mengundang kerumunan masa dan meminimalisir kegiatan yang bersipat hiburan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasi Trantibum Kecamatan Salawu Udin ditemui di kantornya, membenarkan terkait adanya rumor tentang prilaku kedua oknum Satpol PP tersebut dan pihaknya sudah memberikan teguran keras terhadap mereka.

“Mereka bukan Sukwan apalagi ASN, cuma diperbantukan saja. Saya tidak pernah memberikan intruksi apapun, yang berkaitan dengan perbuatan mereka,” tegasnya.

Ditempat yang sama, FS salah salah satu dari oknum Satpol PP, menepis tentang adanya dugaan tersebut.

“Saya tidak berada dilokasi, dengan teman saya pada saat itu sedang mengawal acara vaksin di Desa Tenjowaringin,” kelahnya.

Sangat disayangkan dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut, sedangkan dimasa pendemi Covid19 ini Pemerintah sangat respon dengan menerapkan aturan yang ketat. Berbagai istilah Pembatasan masyarakat di laksanakan, mulai PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Jawa Bali, dan PPKM Level 4 serta Level-level lainya di masing-masing daerah. Tetap mematuhi Prokes 5 M.

Baca Juga  'Ngariung Bareng Kapolda Jabar, Sa’Jajar, Sa’Ampar, Sa’Rasa' Hadapi Pemilu 2024 yang Kondusif di Jawa Barat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *