Miliki Puluhan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria inisial MRH (32) warga Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya karena diduga menyalahgunakan obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa anggotanya mengamankan pelaku, berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.

“Ya, pelaku diamankan pada hari Jum’at 08 September 2023, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan puluhan butir obat terlarang,” ungkap AKP Ikhwan, Senin (11/09/2023).

Dari tangan pelaku MRH, terang dia, Polisi mengamankan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg,10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo yang digunakam pelaku untuk transaksi.

“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena pelaku membeli, memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan ijin Kemenkes RI, dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.