Septyan juga meminta Dinas PUPR melakukan validasi teknis menyeluruh terhadap bangunan tower yang telah berdiri guna memastikan aspek kelayakan dan keselamatan.
Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa tidak hanya tower di Desa Mekarwangi, namun beberapa tower lain yang dibangun oleh PT GIHON di sejumlah titik di Kabupaten Tasikmalaya juga belum mengantongi izin. Fakta ini mendorong PSU agar pemerintah daerah melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
PSU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Setelah berita ini ditayangkan, seventcyber.com belum meminta tanggapan lebih lanjut kepada Kepala Desa Mekarwangi dan lainnya terkait adanya dugaan tersebut.






