Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi Berencana Laporkan Kades ke Inspektorat

Sementara itu, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan menegaskan bahwa sejak awal pihak kecamatan telah mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum izin lengkap. Namun demikian, dalam praktik di lapangan, imbauan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan tower tetap dilakukan hingga bangunan berdiri.

Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, terungkap bahwa pendirian tower seluler di Kampung Langkob belum memiliki izin sama sekali.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Heri Susanto menyampaikan bahwa perusahaan yang membangun tower tersebut adalah PT GIHON. Hingga saat ini, DPMPTSP mengakui belum pernah bertemu dengan perwakilan PT GIHON, meskipun perusahaan tersebut telah beberapa kali diundang dalam rapat resmi namun tidak pernah hadir.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi tower.

Koordinator PSU, Septyan Hadinata menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP, dan Dinas PUPR atas respons terhadap aspirasi warga. PSU mendukung langkah penyegelan tower serta meminta agar dilakukan sosialisasi terbuka kepada seluruh warga.

Baca Juga  Peningkatan Jalan Lingkungan Kedusunan Calingcing Kidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *