Bintek ini sangat penting, terang dia, untuk dilaksanakan agar kita sebagai wakil rakyat tidak tertinggal impormasi dari peraturan dan perundang-undangan yang kami buat dan menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan.
“Bagian dari dasar hukum UUD 45, pelaturan Menteri Dalam Negri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” papar Nanang.
Pelaturan Menteri Dalam Negri nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas, tentang Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD, dan surat edaran BKPSD.
“Kemendagri nomor 895.7/4007/BPSDM tanggal 17 Juli tahun 2022 tentang pelaksanan pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi, Kab/Kota dalam tatan adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.
Bersama Jajaran Forkopimda, Wabup Ciamis Sambut Kedatangan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Lanjut Anggota Komisi III Nanang, mudah-mudahan setelah di laksakan Bintek ini bisa bekerja lebih baik lagi. Adapun materi yang dilaksakan diantaranya pecegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Singkronisasi perencanan pembagunan SDM Propinsi, Kab/Kota dengan narasumber yaitu, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat, dan pontensi diri dalam meraih kesuksesan dengan menghadirkan narasumber tim motivator, serta evaluasi Workshop oleh kepala LPPM. Kemudian, pelaksaan kegiatan di tutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.