Sebelum membahas atau mendiskusikan terkait masalah narkoba, terang dia, kita harus luruskan dulu karena ada istilah narkoba, ada istilah narkotika, ada istilah psikotropika, ada istilah zat adiktif, dan ada istilahnya obat-obat berbahaya tapi itu semuanya sama.
“Terkadang karena ketidak tahuan kita salah kaprah menyebutkan istilah narkoba, menggunakan istilah narkotika dan sebagainya. Setelah saya pelajari selama 6 tahun melaksanakan tugas di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dan saya pahami kalau kita berbicara narkoba itu sampai saat ini tidak ada pengertiannya,” papar AKBP Heri.
Kepala BNN Tasikmalaya itu menjelaskan, mau bicara dari undang-undang mana, mau bicara dari literasi yang mana itu tidak ada, tapi yang saya dapat sampaikan kepada semuanya bahwa narkoba itu hanya sebatas akronim ataupun singkatan, pengertiannya tidak ada.
Mau pakai undang-undang apa yang menyebutkan istilah narkoba itu tidak ada, jadi bisa saya simpulkan narkoba hanya sebatas akronim atau singkatan. Pertama diambil dari kata Nar, yaitu narkotika, baru itu saya bisa menjelaskan karena ada undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, disitu dijelaskan pengertian narkotika itu apa.
“Kedua dari kata Ko, diambil dari istilah sikotropika, dan itu ada undang-undangnya. Kemudian yang ke tiga dari kata Ba, saya cenderung mengambil pengertian itu obat-obat berbahaya karena ada undang-undangnya, undang-undang kesehatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sekarang kupas dan akan berbicara sesuai dengan kewenangan saya, yaitu narkotika, karena nama badannya pun adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan badan narkoba.
Saya akan fokus terhadap narkotika, tapi saya juga bisa menyinggung masalah-masalah psikotropika dan obat-obat berbahaya. Kita buka undang-undang 35 Tahun 2009, narkotika itu adalah suatu zat yang sumbernya :
1. Dari tanaman atau alami, tumbuh-tumbuhan. Contohnya ganja, pohon kokain atau kokka dan produknya namanya kokain, morfin yang diekstrak secara kimiawi.
Mengenai kecubung sampai saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur masalah itu, tapi saya tidak menyarankan menggunakan kecubung karena tetap ada efeknya dalam aspek kesehatan.
2. Dari zat kimia. Kalau kita dulu di SMA belajar fisika, belajar kimia di situlah unsur-unsurnya. Contohnya yang paling trend sekarang, yaitu sabu.
3. Campuran dari tumbuh-tumbuhan alami dengan zat kimia. Tumbuh-tumbuhannya adalah tembakau dan dicampur atau ditetes dengan istilah tembakau gorila ataupun ganja sintetis.
“Dampaknya dari narkotika itu, yang pertama dapat mengurangi rasa sakit, kedua dapat menghilangkan kesadaran,” tegas AKBP Heri.






