Kejaksaan Negeri Sumedang Musnahkan Barang Bukti

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SUMEDANG — Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pada bulan Desember 2020 sampai Bulan Agustus 2021, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Prvinsi Jawa Barat, Selasa (31/08/2021).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP. Eko Prasetyo, BNN, Kejari, dan Forkopimda Sumedang lainnya.

Dalam kurun waktu 8 bulan ini Kejaksaan Negeri Sumedang telah menyelesaikan berjumlah 35 perkara yaitu narkotika sebanyak 24 perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu sebanyak 15 perkara, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara.

selain itu, Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti lain antara lain senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain.

  • Bagikan
Exit mobile version