SEVENTCYBER.COM – Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Satanamekar, Deli Gustina mengelukan ketidak singkronan antara Nomor Iduk Kependududukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan mau menyampaikan terkait pemasalahan bantuan tepat sasaran, dan sudah 9 tahun menjabat tapi data belum update-update, menanggulangi (menangani) puluhan warga penerima bantuan di wilayah Desa Santanamekar,” ungkap Deli menyampaikan kepada Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, S.E., M.SI, dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan admistrsi desa dan Monev dana desa anggaran tahun 2024, di Aula Desa Satanamekar, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (07/02/2025) siang.
“Data NIK yang ada di Kasi Pemerintahan dengan DTKS itu berbeda, dan ketika ada yang sama juga (NIK-nya), saya singkronkan dengan data E-KTP malah dari bantuan segala macamnya itu kacoret (hilang) padahal orangnya itu itu juga, sehingga pihak Pemerintah Desa katempuhan,” tambahnya.
Kasi Pemerintahan mengataka, ketika diperbaiki data (disingkronkan) malah hilang dari data sebagai penerima bantuan, padahal orangnya itu itu juga. Sehingga saya menjadi bingung yang mana sih dunungan (atasan) saya, anatara Dinsos dan Dinas Kependudukan?
“Dari dua data itu, NIK E-KTP tidak bisa diganti hingga seumur hidup sedangkan warga sebagai penerima bantuan ingin disamakan dengan DTKS sehingga saya bingung mana yang lebih utama?,” tandasnya.
Makanya selama ini data belum semuanya di update, terang dia, karena Pemerintah Desa merasa takut orang tersebut malah tidak ada (hilang dari data sebagai penerima bantuan) ketika saya perbaiki. Perbedaan NIK dan DTKS tersebut bagaimana solusinya? karena ingin satu data itu, sama dengan E-KTP.
“Sehingga banyak bantuan-bantuan yang tidak diterima hingga beberapa tahun, tidak tersampaikan kepada yang berhak karena dari segi admistrasi tidak singkron,” papar Kasi Pemerintahan Deli.