Karang Taruna Adukan SPBU Hasanurrohman ke DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya

SEVENTCYBER.COM – Diduga ada pelanggaran ketenagakerjaan, Karang Taruna Kecamatan Kadipaten mengadukan SPBU Hasanurrohman ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat yang dilayangkan dan ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Kadipaten, Imam Aang S.Pd, pada tanggal 29 Januari 2026 kepada DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yaitu pemotongan upah secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (khususnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Karang Taruna meminta upah karyawan yang telah telah dipotong selama bekerja di bayarkan secara penuh, Kekacauan manajemen SPBU di rasakan setelah meinggalnya pemilik terdahulu sekitar lebih 5 -10 tahun yang lalu, adanya pungutan uang masuk unuk bekerja di SPBU senilai Rp 1.000.000 yang dikeioia oleh pihak lain, ketika ada audit dari pertamina untuk sarana dan prasarana kelengkapan SPBU dari mulai Cat yang sudah kusam atau ada bagian dari bangunan yang rusak karyawan dibebankan denda untuk sanksi tersebut dan secara sepihak menejmen langung memotong dari gajih, adanya uang yang di tahan oleh Menejmen tanpa kejelasan yang diambil dari potongan-potongan.

Kemudian, saat karyawan tidak masuk karena sakit tetap mendapat potongan meskipun telah disertai surat keterangan sakit dari dokter/klinik, pemberdayaan warga untuk tenaga kerja tidak sesuai dengan yang telah di kesepakatan sebelum pembangunan SPBU yaitu minimal 50%.

Pihak Karang Taruna telah berupaya khususnya ketua berkordinasi dan memediasi pihak menejmen namun selau slow respon seolah tidak peduli akan kondusifitas lingkungan di daerah.

Baca Juga  Anggota Polsek Ciawi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Masjid Ar Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *