SEVENTCYBER.COM – Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dari Kejaksaan dalam rangka program penyuluhan dan penerangan hukum ‘Jaksa Menjawab Program Jaga Desa’ di Aula Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/02/2023).
Baca Juga : Bupati Tasikmalaya Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2
Hadir Muspika Kecamatan Gunungtanjung, Ketua Apdesi, Babinsa dan Babinkamtibmas, mendampingi narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan penerangan hukum tentang Program Jaga Desa, Kepala Desa dan jajarannya bisa memanfaatkan Dana Desa dengan baik,” ungkap Kapolsek Gunungtanjung Polres Tasikmalaya Kota IPTU Iqsan.
Baca Juga : Polresta Bandung Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 39 Tersangka
Kapolsek menambahkan, selanjutnya penggunaan anggaran Dana Desa dapat di salurkan dan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak melanggar aturan hukum.
“Kegiatan ini untuk menjalin kemitraan antara Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat, sehingga memahami ketentuan penggunaan anggaran yang benar, untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.