TASIKMALAYA, SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/02/2024).
Kejadian yang menimpa terhadap anak SD Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya tersebut terjadi pada Rabu 03 Januari 2024 lalu.
Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku jambret inisial DD (30) buruh harian lepas, warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
AKBP Joko Sulistiono mengatakan, ya benar kami berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret, Red). Korbannya adalah bocah SD.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka diamankan pada Senin 29 Januari 2024 kemarin, di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. Saat itu Polisi menggeledah tersangka, didapati Hape korban.
“Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada Mei 2023 lalu, saat melakukan aksinya pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian, kemudian menjambret Hp tapi korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku, sehingga tangan korban dapat memegang tangan pelaku, namun baju korban tersangkut di motor pelaku sehingga sempat terseret hingga sejauh 300 meter,” imbuhnya.
Korban AF (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD ini, mengalami luka-luka ditubuhnya akibat diseret tersangka yang berusaha kabur.
“Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku,” tambah Kapolres.