Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Pembuatan Miras Oplosan

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menghimbau partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan Kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.