Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Penulis : R7*
  • Bagikan
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, berikut barang bukti hampir setengah kilogram. {Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota}

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, dengan total barang bukti hampir setengah kilogram, tepatnya 464 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, dan H, serta T diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin menjelaskan, bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel.

Narkoba dibungkus dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh operator. Setelah itu, lokasi penyimpanan sabu tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh operator.

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda. Salah satu tersangka yang inisial T adalah residivis, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Imanudin kepada wartawan, Rabu (04/09/2024).

“Selain sabu seberat 464 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, handphone, korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para tersangka,” tambah Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

AKP Imanudin menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Saat ini ketiga tersangka berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version