SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (06/07/2023).
Aksi yang dilakukan tersangka DD (36), mencuri brankas milik mertuanya yang berisi uang dan perhiasan seberat 1,6 kilogram di jalan Siliwangi Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, pada hari Rabu 06 Juli 2023.
“Pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, awalnya masuk rumah korban Hj Haroh (70) pada malam hari melalui halaman belakang, kemudian mematikan stop kontak listrik,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi, mempunyai hutang dengan beberapa pihak dan pinjaman online.
“Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar rupiah,” papar Kapolres.
Kasus ini terungkap berkat kejelian Personel saat melakukan olah TKP dari barang bukti yang ada, kemudian kami melakukan pendalaman karena tidak ada kerusakan di rumah korban.
“Akhirnya mengarah kepada tersangka DD, yang juga menantu korban,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi di lokasi kejadian, maka kemudian tersangka dapat diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.