Jual Arak Bali, Seorang Petani Diamankan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota

Penulis : R7*
  • Bagikan
Personel Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sebanyak 120 botol Arak Bali

Kasat Samapta menjelaskan, penjual (DW) mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.

“Ya Berdasarkan pengakuan DW minuman keras itu milik salah seorang berisial LA (31). kemudian kita pun melakukan penggeledahan disebuah rumah yang berda di Kampung Cibungkul Kaler, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,” paparnya.

Baca Juga : Pemkab Tasikamalya Terima Penghargaan dari Bank Indonesia

Dari rumah tersebut Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak Bali sebanyak 120 botol.

“Ya dari rumah itu kita berhasil mengamankan ratusan minuman keras jenis arak bali,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Hartono juga menyebutkan, kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.

“Penjual berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Baca Juga  Polisi Grebeg Rumah Kontrakan yang Dijadikan Gudang Miras
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *