Kasat Samapta menjelaskan, penjual (DW) mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
“Ya Berdasarkan pengakuan DW minuman keras itu milik salah seorang berisial LA (31). kemudian kita pun melakukan penggeledahan disebuah rumah yang berda di Kampung Cibungkul Kaler, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,” paparnya.
Baca Juga : Pemkab Tasikamalya Terima Penghargaan dari Bank Indonesia
Dari rumah tersebut Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak Bali sebanyak 120 botol.
“Ya dari rumah itu kita berhasil mengamankan ratusan minuman keras jenis arak bali,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Hartono juga menyebutkan, kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.
“Penjual berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut,” pungkas Kasat Samapta.