Musdesus Penetapan Data KPM BLT Desa, Desa Nusawangi

SEVENTCYBER.COM – Pemerintah Desa Nusawangi menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, pada Jum’at (24/02/2023) tersebut dihadiri Kepala Desa Nusawangi Ading, Ketua BPD H. Uum Saepul Rohman M.Pd, Kasi PMD Kecamatan Cisayong Drs. Agus Suryana, Satpol PP Toto Tosin, Kanit Binmas Polsek Cisayong Aiptu Suharsoyo, Babinsa, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa, Anggota BPD serta diikuti oleh Kepala Wilayah, RT dan juga RW sewilayah Desa Nusawangi.

Baca Juga : Raih Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia, Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ucapan Terima Kasih Kepada Seluruh Stakeholder

Dalam sambutannya, Kepala Desa Nusawangi Ading menyampaikan, melalui proses verifikasi dan validasi dari semua usulan calon KPM BLT Desa dari masing-masing, menetapkan dengan total jumlah 31 KPM.

“Masing-masing RT sebanyak 1 KPM dengan jumlah total 23 RT dan setiap Kedusunan ditambah 2 KPM dengan jumlah 4 Kedusunan,” imbuhnya.

Kepala Desa Ading — sapaan Ayah, menghimbau kepada para ketua RT agar dalam pengalokasian BLT Desa tepat sasaran.

“Selain itu juga, menghimbau mengenai kesehatan dan keamanan di wilayah,” ujarnya.

Ia mengatakan, mudah-mudahan di tahun 2023 ini PBB lancar.

“Semua program Pemerintah Desa, RT harus bisa menjelaskan dan jangan sampai berkata, hayoh wae nyalahkeun ka urang. Jangan begitu, karena pemimpin harus siap diketitik,” tandas Ayah.

Baca Juga : Bersama Muspika, Waka Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Jami Al Malik

Sementara itu, Kasi PMD Drs. Agus Suryana menjelaskan, bahwa perlu diketahui kenapa berbedaan jumlah KPM BLT Desa antara tahun anggaran 2022 dengan tahun 2023 yang lebih sedikit.

Baca Juga  Wakil Bupati Cecep Hadiri Pelantikan IJTI Korda Tasikmalaya

“Besaran BLT DD di tahun anggaran 2022 maksimal 40 persen, sedangkan di tahun 2023 maksimal 25 persen. Hal tersebut sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomor 201/PMK.07/22 TA 2023,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua BPD Desa Nusawangi H. Uum Saepul Rohman M.Pd.

Diakhir kegiatan, Ketua BPD H. Uum menetapkan hasil verifikasi dan validasi dari calon menjadi penerima BLT Desa dengan jumlah 31 KPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *