Dua Calon Kepala Desa di Tasikmalaya Layangkan Surat Keberatan Kepada Panitia Pilkades

SEVENTCYBER.COM – Dua calon kepala desa nomor urut 2 dan 3 melayangkan surat keberatan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangmulya, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kecamatan Jamanis menggelar rapat, di aula kantor Kecamata Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (27/09/2023).

Ditemui usai pelaksanaan rapat panitia Pilkades tingkat Kecamatan, Ketua BPD Desa Karangmulya Ujang Hilman, S.Pd, enggan memberikan tanggapan terkait surat keberatan yang disampaikan oleh calon kepala Desa Karangmulya nomor urut 2 Tatang Sutisna, dan nomor urut 3 Ir. Jajang Sarifudin.

Ujang Hilman menyeruh awak media untuk meminta keterangan tersebut kepada Camat.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Jatiwaras, Hanhan Nugraha, SE, yang pada saat proses pelaksanaan Pilkades Desa Karangmulya menjabat selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jamanis.

Sementara itu, calon Kepala Desa Karangmulya nomor urut 3 Ir. Jajang Sarifudin menyampaikan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pada tanggal 16 September 2023, saya dari calon kepala desa nomor urut 3 mengajukan pernyataan keberatan, dan calon kepala desa nomor urut 2 (Tatang Sutisna) mendukung dan menyetujui, dalam hal ini mengajukan keberatan atas tidak adanya kejelasan panitia saat pelaksanaan Pilkades. Terkait permasalahan tersebut, untuk itu kami menyatakan bahwa :

1. Bahwa status nama Maman Suhendar selaku ketua panitia yang telah mengundurkan diri, terhitung sejak tanggal 5 September 2023.
2. Bahwa tata tertib waktu pelaksanaan dalam kampanye bersama.
3. Bahwa sanksi terhadap pelanggaran pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Saya mohon dengan hormat kepada ketua BPD Desa Karangmulya dan pihak panitia Pilkades dan meminta tembusan kepada ketua panitia Pilkades Kecamatan Jamanis dan panitia Kabuaten untuk menindaklanjuti permasalahan ini.