DPRD Kabupaten Ciamis Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah

Penulis : Mas'ud Nazid. F
  • Bagikan
Pj Bupati Ciamis Budi Waluya (kiri) menunjukan berita acara Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD. (Prokopim Ciamis)

SEVENTCYBER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis, pada Jum’at (07/02/2025) itu, seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap penyampaian Rancangan perubahn tersebut.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ciamis, pada prinsipnya menyetujui Raperda ini dan menganggapnya penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, demi optimalisasi pendapatan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian, serta dukungan kepada Pemkab Ciamis, khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini.

Pj Bupati Ciamis mengungkapkan, bahwa Raperda yang disampaikan ini adalah hasil tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berisi rekomendasi hasil evaluasi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan, dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Perubahan ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

  • Bagikan
Exit mobile version